
BERITABATAM.COM, Batam – Tarif parkir baru di Batam sudah diberlakukan Dishub Batam mulai tanggal 15 Januari 2024 lalu.
Namun sayangnya, sejumlah juru parkir yang ada di Batam, masih memegang karcis parkir yang lama.
Dan hal ini dibenarkan oleh salah seorang juru parkir yang ada di Seputaran Sei Panas bernama Sony.
Sony yang biasa beroperasi di area Bank Riau Kepri Sei Panas mengaku masih pungut tarif parkir yang lama.
Dikatakannya, mengunakan pungutan parkir tarif lama, karena belum mendapatkan karcis tarif baru dari Dishub Batam.
“Saya masih mengunakan karcis lama. Karna sampai saat ini, karcis parkir tarif baru belum diserahkan Dishub,” katanya.
Sory berharap dan meminta agar secepatnya karcis tarif baru untuk segera diberikan kepada juru parkir.
Sementara itu, Dishub Batam masih mengatur tetang jam operasional parkir di Batam
Dishub Batam memberlakukan jam parkir. Diaman jam operasional mulai pukul 6.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Lalu, bagi operasional diatas jam yang sudah ditentukan tidak diperbolehkan.
Agar kegiatan ini dapat berjalan efektif, maka Dishub Batam akan terus mengawasi aktivitas parkir di Batam.
“Waktu operasional parkir pukul 6.00 sd 22.00. Diatas jam itu tidak boleh,” ujar Kadishub Batam, Salim Kepada mediakepri.co melalui pesan WhatsApp, Rabu, 17 Januari 2024.
Untuk diketahui, tarif baru retribusi parkir kendaraan roda dua dari Rp.1000 menjadi Rp. 2000.
Lalu, untuk kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp 2000 menjadi Rp 4000. Kemudian, tarif parkir untuk kendaraan roda enam/lebih dari Rp3000 menjadi Rp6000.
Sedangkan untuk khusus tarif parkir berlangganan per tahun juga diatur dalam kedua aturan terbaru.
Dimana, untuk kendaraan roda dua ditetapkan tarif parkir langganan sebesar Rp250.000.
Untuk, tarif parkir kendaraan roda empat sebesar Rp 600.000 dan Roda enam/Lebih Rp750.000. (ria fahrudin)