
BINTAN – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bintan gelar razia penertiban dan penindakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kasatlantas Polres Bintan, AKP Khapandi mengatakan bahwa pihaknya mengamankan enam (6) unit knalpot brong di wilayah Polsek Bintan Timur.
“Semua motor yang menggunakan knalpot brong kami akan tindak tegas,” kata AKP Khapandi. Jumat, 26 Januari 2024.
Lagi, ditambahkan AKP Khapandi, bahwa pihaknya melakukan penilangan kepada beberapa pengendara yang menggunakan knalpot brong, dan sepeda motor yang tidak lengkap.
“Ya kami tilang, ” singkatnya.
Lanjut, disampaikan, bahwa razia dilakukan agar masyarakat paham dan mengerti akibat penggunaan knalpot yang tidam sesuai spesifikasi teknis.
“Hasilnya tadi berkurangnya pengguna knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di Kijang,” ujarnya.
Kasatlantas menghimbau pengendara roda dua dan empat agar dapat memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan normal.
“Pastikan pengendara dan pengemudi tidak mengantuk, atau konsumsi mikol, tidak ugal-ugalan, terburu-buru saat berkendara, dan gunakan helm. Lalu, bagi pengendara jangan menggunakan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan pengendara lainnya, ” himbau AKP Khapandi.
Disamping itu, Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalulintas di Bintan Timur.
“Pakai helm standar kaca spion jangan menggunakan knalpot yang polong, sehingga dapat mengganggu ketertiban pengguna jalan lainnya,” tutupnya.
Sebanyak 13 personil Satlantas Polres Bintan melakukan razia di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. (Oppy)