
BINTAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara berhasil tangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan pada Jumat, (12/01/2024).
Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suwitnyo melalui Panit Reskrim, Ipda Mursalim menjelaskan bahwa pelaku inisial RSS (26) merupakan warga di Kelurahan Tanjunguban.
Pelaku berhasil terekam cctv saat melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam, nomor polisi BP 5021 GG.
“Pelaku menyikat motor di depan minimarket Alfamart Tanjunguban di Jalan Imam Bonjol, ” kata Kompol Suwitnyo. Selasa, 16 Januari 2024.
Lagi, ditambahkan, saat itu korban Irfandi memarkirkan motor dilokasi sekitar pukul 23.30 WIB, kemudian disaat mau pulang sekira pukul 03.30 WIB motor yang dikendarai sudah raib.
“Korban melapor, kami langsung cek cctv dan kami langsung mengantongi identitas pelaku, lalu kami mencari keberadaan pelaku,” tambahnya.
Setelah mengantongi identitas pelaku, pihak kepolisian berhasil menemukan keberadaan pelaku dan barang bukti.
“Kami berangkat ke Karimun dan berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya kami bawa ke Polsek Bintan Utara untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Pengakuan pelaku motor curian dijual kepada seorang warga Desa Teluk Sasah, Julianti dengan harga Rp 800 ribu.
“Kami lakukan pendalaman dan pengembangan. Karena pelaku adalah residivis pencurian juga,” paparnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada disaat memarkirkan kendaraan.
“Pencegahan kejahatan merupakan tanggungjawab kita bersama, ” tutupnya.