
BINTAN – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meminta keterangan pejabat Dinas Koperasi Usaha, Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan terkait peredaran mikol di Starpool Cafe dan Billiard, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, membenarkan bahwa pihaknya meminta keterangan DKUPP Bintan terkait perdagangan mikol di Starpoll Cafe.
“Kita ingin mengetahui secara pasti soal izin perdagangan mikol di Starpoll Cafe dan Billiard. Ternyata izinnya tidak ada,” kata AKP Rugianto. Senin, 15 Januari 2024.
Lagi, ditambahkan Kapolsek, penyidik akan memanggil pihak DPMPTSP Bintan, dan masih persoalan yang sama terkait perizinan mikol.

“Pihak DPMPTSP Bintan besok Selasa (16/1) untuk dimintai keterangan, ” tambahnya melalui sambungan telfon seluler, siang.
Pemberitaan sebelumnya, Polisi telah meminta keterangan mulai dari pemilik cafe dan DJ Starpoll Cafe dan Billiard.
Usai, semua dimintai keterangan pihaknya akan menggelar rapat koordinasi untuk menentukan tindakan selanjutnya.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Jika semuanya selesai kita akan kabari ke rekan-rekan media,” tutupnya. (Oppy)