
BERITABATAM.COM, Batam – Tarif parkir kendaraan di Batam mengalami kenaikan. Dan kenaikan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan.
Untuk kenaikan tarif parkir yang baru di Batam ini mengalami kenaikan sebesar 100 persen.
Dan untuk realisasi kenaikan tarif parkir kendaraan ini akan diberlakukan mulai, Senin, 15 Januari 2024.
Adapun acuan untuk kenaikan tarif parkir di Batam ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Dimana aturan ini terkait pajak dan restribusi parkir daerah.
Selain itu, kenaikan tarif parkir di Kota Batam ini juga berdasarka Perwako nomor 1 tahun 2024 tentang parkir kendaraan bermotor.
Untuk diketahui, tarif baru retribusi parkir kendaraan roda dua dari Rp.1000 menjadi Rp. 2000.
Lalu, untuk kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp 2000 menjadi Rp 4000.
Kemudian, tarif parkir untuk kendaraan roda enam/lebih dari Rp3000 menjadi Rp6000.
Sedangkan untuk khusus tarif parkir berlangganan per tahun juga diatur dalam kedua acuan ini.
Dimana, untuk kendaraan roda dua ditetapkan tarif parkir langganan sebesar Rp250.000.
Untuk, tarif parkir kendaraan roda empat sebesar Rp600.000 dan Roda enam/Lebih Rp750.000.
Imin salah satu juru parkir di bilangan Sungai Panas, Batam mengatakan, informasi kenaikan tarif parkir baru sudah diketahui.
Namun saat ini, ia masih mengunakan karcis normal yakni Rp1000 untuk kendaran roda dua dan Rp2000 kendaraan roda empat.
“Informasi yang saya dapat dari Dishub Batam, tanggal 15 Januari sudah dimulai pemberlakuan tarif parkir yang baru,” ujarnya kepada mediakepri.co, Sabtu, 12 Januari 2024. (ria fahrudin)