
BINTAN – Sebanyak 455 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang dinyatakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS Khusus Lapas 903 dan 904.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman mengatakan, total narapidana 538 dan 455 DPT.
Berdasarkan data terdapat 80 narapidana yang tidak memenuhi syarat memilih, karena tidak terdaftar NIK, identitas ganda dan lainnya.
“Total hari ini 538, dan kedepan bebas tiga (3) jadinya 535, lalu untuk yang tidak memenuhi syarat sebanyak 80 narapidana,” kata Kalapas Maman. Rabu, 7 Februari 2024.
Maman menjelaskan, bahwa TPS khusus di Lapas terdapat dua TPS khusus 903 dan 904.
TPS khusus 903 terdapat 178 pemilih, dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 49 orang.
Demikian, TPS khusus 904 terdapat 183 pemilih, dan DPTb 45 orang.
“Jadi total semuanya 455 DPT di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, ” jelasnya.
Lagi, ditambahkan Kalapas, bahwa sebanyak 31 narapidana yang menerima surat suara lengkap.
“31 saja yang terima surat suara lengkap, karena asli warga Kabupaten Bintan, ” tambah Kalapas.
Kalapas Maman berharap agar narapidana dapat menggunakan hak pilihnya dengan penuh tanggung jawab.
“Semoga narapidana dapat menggunakan hak pilihnya dengan cerdas dan bertanggung jawab, sehingga tercipta Pemilu yang berkualitas dan bermartabat,” harapnya.
Dirinya juga membenarkan, bahwa setiap TPS khusus di Lapas terdapat pengamanan dari pihak kepolisian dan linmas.
“Pengamanan TPS khusus sebanyak empat (4) dari kepolisian dan empat dari linmas di masing-masing TPS khusus di Lapas Tanjungpinang,” tutupnya.
Sebelumnya, sosialisasi telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu Bintan kepada narapidana yang terdaftar dalam DPT di Lapas Tanjungpinang. (Oppy)