BERITABATAM.COM, Jakarta – Berutang riba zaman ini di bank kerugiannya tiga:
1. Sejak meminjam, sudah kena riba
2. Jika telat, kena denda
3. Jika mau lunasi lebih cepat, kena penalti
4. Sejatinya utang riba saat ini lebih jahiliyyah dari utang riba di jahiliyyah.
Ibnu Katsir rahimahullah ketika menjelaskan ayat riba berikut,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imran: 130)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dalam ayat tersebut Allah melarang orang beriman untuk bermuamalah dengan riba dan memakan riba dengan kelipatan yang banyak.
Sebagaimana orang jahiliyah di masa silam, jika telah jatuh tempo, maka nanti akan disebut, “Mau dibayar ataukah mendapatkan riba (dibungakan).”
Jika utang dibayar tepat waktu, berarti tidak dibungakan. Namun jika tidak dibayar pas jatuh tempo, maka utang tersebut akan dikembangkan (dibungakan) karena adanya pengunduran waktu pembayaran.
Ada pula yang berkata bahwa utang tersebut akan ditambah dari sisi jumlah. Itulah yang terjadi setiap tahun.
Maka dikatakan riba itu berlipat karena awalnya dari sesuatu yang sedikit terus bertambah dan bertambah.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:419)
Hendaklah kreditur (pihak yang memiliki tagihan pada pihak lain) memberikan kemudahan pada orang yang sulit melunasi utang.
Kemudahan yang diberikan bisa jadi diberi penundaan sampai memiliki harta.
Kemudahan lain bisa jadi pula bersedekah dengan cara memutihkan utang atau menggugurkan sebagiannya. (***)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Jangan Lagi Berhutang di Bank, Kalau Tidak Mau Riba