
BERITABATAM.COM, Batam – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Pertanggungjawaban Dana Hibah.
Kegiatan yang dihadiri 37 Lembaga/Payuguban serta Ormas dilaksanakan di Ruang Rapat (Gedung Pemuda) Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Batam.
Kaban Kesbangpol Kota Batam Riama Manurung mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus
menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Berdasarkan Permendagri nomor 77 tersebut, Pemerintah Kota Batam mengeluarkan Perwako nomor 127 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Batam,” ujarnya.
Dalam artiannya, pemberian hibah dalam bentuk uang, barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Iain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan,Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.
“Penerima hibah dapat melengkapi setiap laporan pertanggungjawaban hibah yang diterima dan selalu tertib administrasi. Dan laporan pertanggungjawaban harus dilengkapi dengan bukti – bukti foto yang sesuai dengan pengeluaran,” tegas Riama Manurung.
Bintek Tata Kelola Pertanggungjawaban Dana Hibah yang diselenggarakan Kesbangpol Kota Batam menghadirkan pemateri Auditor Muda pada Inspektorat Provinsi Kepri, Yani Endang Irmarita. Berikut materi yang disampaikan.
Penerima hibah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan, Lembaga dan/atau Organisasi Masyarakat yang berbadan hukum Indonesia, yang menerima hibah dari Pemerintah Daerah dan dianggarkan dalam APBD.
Penerima bantuan sosial adalah anggota/ kelompok masyarakat, yang menerima bantuan sosial dari Pemerintah Daerah yang direncanakan saat penyusunan APBD maupun yang tidak direncanakan karena tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD.
Siapa penerima hibah?
1. Ormas adalah Organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila;
2. Masyarakat adalah kelompok orang yang dengan kesadaran dan keinginan sendiri bergabung untuk menjalankan sebuah kegiatan bersama dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat dan keolahragaan non professional;
3. Anggota masyarakat adalah penduduk Kota Batam yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Kota Batam;
4. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah organisasi non pemerintah yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya;
5. Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota;
6. Rumah Ibadah adalah suatu tempat yang dibangun khusus untuk melaksanakan kegiatan ibadah/ ritual keagamaan;
7.Panti Asuhan adalah suatu wadah tempat menampung, mengasuh, memelihara dan membina anak-anak yatim dan atau piatu;
8. Lanjut Usia adalah adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke
atas.
“Dengan catatan, pemberian hibah berupa uang atau barang dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja
urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
“Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat dan Peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan, bersifat tidak wajib, tidak mengikat, tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran kecuali: kepada Pemerintah Pusat dalam rangka
mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan, memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; dan memenuhi
persyaratan penerima hibah,” sabungnya.
Bagai mana Syarat Pemberian Hibah kepada Badan dan Lembaga, organisasi kemasyarakatan, dan partai politik?
Hibah kepada Badan dan Lembaga diberikan setelah memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. Memiliki kepengurusan di daerah domisili;
b. Memiliki keterangan domisili dari Lurah; dan
c. Berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/ atau badan dan lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah pemberi hibah.
Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia adalah organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
Hibah kepada partai politik adalah belanja hibah yang berupa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang
mendapatkan kursi di DPRD kota dan besaran penganggarannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
“Pelaksanaan program/kegiatan yang dibantu dengan dana hibah harus diselesaikan dalam tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan,” jelas dia.
Bagaimana Syarat Pengajuan Hibah ?
– Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Wali Kota;
– Usulan hibah dalam bentuk uang atau barang yang disampaikan kepada Wali Kota melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah;
– Berdasarkan usulan hibah Bagian umum Sekretariat Daerah menyampaikan kepada Wali Kota;
– Wali Kota mendisposisi usulan hibah kepada Sekretaris Daerah dan Sekretaris Daerah mendisposisikan kepada SKPD terkait untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi, kelayakan dan besaran bantuan pemberian
hibah;
– SKPD terkait melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan hibah, kelayakan dan melakukan perhitungan serta pertimbangan terhadap besaran rencana pemberian hibah;
– Apabila hasil verifikasi dan pemeriksaan dinyatakan tidak lengkap / tidak layak, SKPD terkait memberitahukan kepada calon penerima;
– Apabila hasil verifikasi dan pemeriksaan dinyatakan lengkap dan layak, SKPD terkait mengusulkan kepada Wali Kota melalui TAPD;
– TAPD melakukan pertimbangan atas usulan program kegiatan SKPD terkait sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan Daerah;
– Usulan hibah disusun dalam bentuk Proposal dengan sekurang – kurangnya memuat: latar belakang; maksud; tujuan; hasil yang diharapkan; rencana penggunaan dana hibah; dan waktu pelaksanaan serta dilampiri dengan data pendukung terkait.
– Proposal usulan hibah disusun dan ditandatangani oleh Kepala/ Pimpinan Ketua atau Wakil Kepala/ Pimpinan/ Ketua/ Sekretaris dan/ atau sebutan Iainnya serta dibubuhi stempel satuan kerja Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan BUMN, Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang bersangkutan;
– Usulan hibah beserta kelengkapan administratifnya yang sudah disampaikan ke Pemerintah Daerah menjadi milik Pemerintah Daerah dan tidak dapat diminta kembali oleh pemohon;
– Usulan hibah disampaikan kepada Wali Kota paling lambat pada saat penyusunan RKPD dan penyusunan perubahan RKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Penetapan Hibah
– Keputusan Penetapan penerima hibah menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah;
– Hibah berupa uang atau barang dicantumkan dalam RKA-SKPD dan DPA-SKPD terkait, RKA-SKPD dan DPA-SKPD menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
– Pemberian hibah dalam bentuk uang, dimuat dalam Lampiran Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD dengan mencantumkan daftar nama penerima, alamat penerima dan besaran hibah.
Pelaksanan Hibah
– Penyaluran/ penyerahan hibah kepada penerima hibah dilakukan setelah NPHD ditandatangani;
– Penerima hibah yang sedang mengalami konflik internal atau memiliki dualisme kepengurusan tidak dapat dilakukan pencairan hibah.
– Penyerahan hibah dalam bentuk barang dilakukan dengan penandatangan Berita Acara serah terima barang atas pemberian hibah berupa barang.
Pencairan Hibah
– Belanja hibah harus digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam NPHD
-Menyerahkan syaratsyarat sebagai berikut:
– Rencana anggaran dan belanja (RAB) berdasarkan besaran dana yang disetujui dengan mengacu kepada proposal;
– Surat permohonan pencairan dana hibah;
– Rekening bank penerima hibah;
– Melampirkan fotokopi KTP Ketua/Penanggungjawab; dan
– Menandatangani pakta integritas
– SKPD terkait melakukan monitoring atas pemberian hibah untuk melihat kesesuaian peruntukan yang tertuang dalam NPHD dan proposal permohonan hibah yang telah dilaksanakan.
“Hasil monitoring menjadi bahan evaluasi Oleh SKPD terkait untuk mengambil
langkah-langkah berikutnya,” paparnya.
Pelaporan Pertanggungjawaban
1. Penerima hibah bertanggungiawab secara formal dan material atas
penggunaan hibah yang diterimanya.
2. Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
Laporan penggunaan hibah oleh penerima hibah;
– Pakta integritas oleh penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD;dan
– Fotocopy bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan dan bukti serah terima barang bagi penerima hibah.
3. Pertanggungiawaban disampaikan kepada Wali Kota melalui SKPD terkait paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
4. Pertanggungiawaban yang asli, disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
5. Dalam hal terdapat sisa dana hibah, maka penerima hibah wajib mengembalikan ke rekening Kas Umum Daerah paling lambat pada hari kerja akhir tahun anggaran berkenaan.
Penerima hibah yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban, maka SKPD mengusulkan kepada Wali Kota agar yang bersangkutan tidak boleh diberikan hibah oleh Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun berikutnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab oleh peserta yang dijelaskan kembali pemateri. (***)