
BINTAN – Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima kotak suara untuk dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di dalam lapas, yaitu TPS 901 dan TPS 902.
Penyerahan kotak suara ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas dari Polres Bintan.
Kotak suara tersebut diterima oleh Lapas Narkotika Tanjungpinang dari KPU Kabupaten Bintan.
Kalapas Narkotika Tanjungpinang, memastikan bahwa Lapas Narkotika Tanjungpinang siap untuk melaksanakan Pemilu 2024.
“Kami telah menyiapkan segala sesuatunya untuk kelancaran Pemilu 2024 di Lapas Narkotika Tanjungpinang,” kata Kalapas. Selasa, 13 Februari 2024.
Kalapas Edi menambahkan bahwa petugas dan para warga binaan telah mendapatkan sosialisasi tentang tata cara pencoblosan dan hak pilih mereka.
Pemungutan suara di Lapas Narkotika Tanjungpinang akan dilakukan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
“Narapidana yang memiliki hak pilih akan menggunakan hak pilih mereka di dua TPS yang telah disediakan,” tambahnya.
Pengawalan ketat dari Polri akan terus dilakukan hingga proses pemungutan suara selesai.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan keutuhan suara narapidana,” ujar Edi.
Disamping itu, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan, bahwa setiap pergeseran logistik dikawal ketat personelnya.
“Setiap pergerakan Logistik Pemilu kami lakukan Pengawalan untuk memastikan Logistik dalam keadaan aman hingga ke PPK, bahkan sebelum logistik digeser ke TPS personel kami juga lakukan pengamana,” tutup Kapolres. (Oppy)