
KEPRI – Sebanyak 18 Narapidana di wilayah Kanwil Kemenkumham Kepri terima remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024.
Diketahui, remisi khusus merupakan remisi yang diberikan kepada narapidana pada saat hari raya keagamaan.
Remisi khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada Narapidana yang beragama Hindu.
Kakanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram melalui Kasi Humas Kanwil menyampaikan, bahwa Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Narapidana yang terima remisi karena memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, atau tidak terdaftar register F dan narapidana juga aktif dalam program pembinaan di Lapas/Rutan,” kata Harry Maivi Azwar. Sabtu, 09 Maret 2024.
Ary menyampaikan narapidana yang terima remisi tersebut terbagi di Lapas dan Rutan di Kepri.
“Ada 18 Narapidana terima remisi hari raya nyepi di wilayah Kanwil Kemenkumham Kepri,” ujarnya.
Berikut rincian Lapas dan Rutan yang memberikan simbolis remisi khusus Hari Raya Nyepi 2024;
1. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, 1 orang
2. Lapas Kelas IIA Batam, 6 orang
3. Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, 9 orang
4. Lapas Kelas III Dabo Singkep, 1 orang
5. Rutan Kelas IIA Batam, 1 orang.
Remisi khusus ini disampaikan tidak ada yang bebas langsung.
Dirinya berharap kepada narapidana yang terima remisi dapat lebih baik dalam mengikuti program kemandirian dan kepribadian di Lapas/Rutan.
“Kepada seluruh narapidana agar mengikuti program pembinaan kemandirian dan kepribadian secara baik,” tutupnya. (Oppy)