
BINTAN – Bea Cukai Tanjungpinang dan instansi terkait berhasil gagalkan penyelundupan narkotika sabu seberat 1.057 gram di Pelabuhan Sei Kolak Kijang pada Sabu, 9 Maret 2024 lalu.
Pengungkapan ini diketahui disaat tersangka FA (32) membawa sabu dengan modus melilitkan narkoba di bagian perut menggunakan isolasi bening.
“Terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan badan (body tapping) di badan tersangka FA,” kata Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana di conferensi pers. Kamis, 14 Maret 2024.
Tri mengatakan bahwa tersangka merupakan warga Paninjauan, Kelurahan Koto Tangah, Kecamatan Bukik Barisan.
“Dirinya datang kebatam mengambil narkoba lalu melakukan perjalanan ke Kijang di Pelabuhan Sei Kolak Kijang dengan rute Tanjung Priok, Jakarta menggunakan KM Bukit Raya,” jelasnya.
Disamping itu, Kasatresnarkoba Polres Bintan, IPTU Syofian Rida menjelaskan bahwa tersangka diupah sebesar Rp 30 juta jika narkoba sampai di Jakarta.
“Dia hanya kurir yang di remote control oleh bandar, jadi semua difasilitaskan dan tidak meninggalkan jejak, lalu dirinya diupah Rp 30 juta jika barang sampai di Jakarta, ” jelas Kasat.
Lalu, ditambahkan Syofian, bahwa barang tersebut diduga berasal dari Kota Batam.
“Barang dari Batam mau di bawa ke Jakarta melalui transportasi laut,” tambahnya.
Ditempat yang sama, GM PELINDO Regional 1 Cabang Tanjungpinang, Darwis melalui Corporate Communication Pelindo apresiasi kepada tim BC, Polres Bintan, dan tim pengamanan di Pelabuhan Sei Kolak Kijang.
“Tentu kami apresiasi telah mengungkap dan menangkap pelaku, berkat sinergitas dan jalinan komunikasi terarah dan terukur,” kata Riel Fulltimer Harianja.
Pelindo berkomitmen bahwa pihaknya merupakan fasilitator Pelabuhan Negara yang saat jni sedang proses penataan dan renovasi di terminal penumpang SBP dan Sei Kolak Kijang.
“Hal itu merupakan bentuk keseriusan dalam peningkatan pelayanan jasa kepelabuhanan, sekali lagi saya ucapkan bravo buat tim BC dan Polres Bintan, ” tutupnya. (Oppy)