
BINTAN – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil lumpuhkan dua tersangka tindak pidana narkotika di Kota Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Dua tersangka inisial DM dan BS ini diamankan dengan jumlah narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,29 gram.
Kasatnarkoba Polres Bintan, IPTU Syofian Rida menjelaskan kronologi bahwa pihaknya pertama mengamankan tersangka DM di Jalan Melur RT006/RW003, Kijang.
“Kita amankan DM bersama barang bukti sabu seberat 3,07 dan alat hisap bong dirumahnya pada tanggal 26 Februari 2024,” kata IPTU Syofian Rida. Rabu, 06 Maret 2024.
DM sudah melancarkan aksinya selama 3 hingga 4 tahun di wilayah Kota Kijang.
“Sudah lama dia edarkan sabu, dan sasarannya disekitaran tempat hiburan malam,” jelasnya.
Disamping itu, kasus yang sama tersangka BS diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat 0,22 gram.
Lalu, dikasus yang berbeda BS diamankan polisi pada tanggal 29 Februari 2024 di Jalan Nusantara Km 20, Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
IPTU Syofian Rida mengatakan, bahwa pertama BS memesan sabu kepada MD dengan niat mau mengedarkan, dan menjualnya lagi.
Tak sampai beberapa hari, polisi mengetahui BS menyimpan sabu dirumahnya di Jalan Nusantara Km 20, dan menangkap BS pada tanggal 1 Maret 2024.
“Kita amankan sabu seberat 0,22 gram dan barang bukti bong isap dirumahnya,” ujarnya.
Kasat menambahkan bahwa BS merupakan residivis penganiayaan pada tahun 2013, dan kasus narkoba 2018 dan saat ini terlibat narkoba kembali di tahun 2024.
Atas perbuatan kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UUD RI No.35 tahun 2019 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara,” tutupnya. (Oppy)