
BERITABATAM.COM, Batam – Mantan Pejabat Utama (PJU) Polda Kepri tersangkut kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu.
Mantan Kabid Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polda Kepri, yang berinisial AFS terjerat kasus Narkotika golongan I Jenis Sabu dengan barang bukti sebanyak 3.64 Gram.
Terdakwa saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada selasa 19 Maret 2024 lalu.
Pada sidang perdana itu, agendanya pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam yang dibacakan JPU Arif Dermawan Wiratama dan Haryo Nugroho.
Terdakwa didakwa dengan pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam dakwaan yang diketahui dari situs resmi PN Batam, peristiwa ini berawal petugas Satresnarkoba Polresta Bandara menerima informasi adanya paket pesanan terdakwa.
Diterima informasi adanya paket JNE Express dengan deskripsi “Kosmetik” nomor resi : 101010022941623 didalamnya diduga terdapat barang berupa narkotika.
Saat diperiksa melalui X-Ray barang di Terminal Cargo Pergudangan Regulated Agent Bandara Internasional Soekarno Hatta, diketahui didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol bedak merek Cussons Baby yang didalamnya terdapat bedak dan 1 (satu) buah botol bedak merek MY BABY berisikan 4 (empat) bungkus plastik bening yang masing-masing terdapat kristal bening diduga Sabu.
Selanjutnya, saksi menyampaikan informasi itu ke pimpinannya. Lalu, saksi diberi tugas untuk mengungkap jaringan narkotika dengan cara Control Delivery ke alamat tujuan / penerima.
Kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak JNE Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten dengan Pihak JNE yang ada di Batam, Provinsi Kepri, setelah itu dilakukan Control Delivery terhadap paket tersebut.
Selanjutnya, Selasa, 19 Desember 2023, saksi melakukan koordinasi dengan JNE Batam Kawasan Industri Pratama Sarana Unggulan, Blok B No. 7, Kel. Belian, Kec. Batam Kota, Kota Batam.
Lalu, sekira pukul 21.30 WIB, datang seorang laki-laki yaitu suruhan terdakwa menghampiri security di Kantor JNE. Lelaki itu menunjukkan resi pengambilan paket.
Saat orang suruhan terdakwa membawa itu membawa paket narkoba tersebut, lalu dihampiri oleh petugas dan menanyakan perihal paket tersebut.
Karena barang itu milik seorang pejabat utama Polda Kepri, maka petugas melakukan kordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk ditindak lanjuti.
Selanjutnya, Rabu, 20 Desember 2023 sekira pukul 02.30 wib terdakwa dipanggil oleh Kabid Propam Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan oleh Paminal Polda Kepri.
Terdakwa mengakui paket itu merupakan paket milik terdakwa yang telah terdakwa pesan. Dan paket itu dibelinya dari Anton yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Untuk pembelian paket itu, terdakwa kirim ke rekening Anton (DPO) yang berada di Makasar sebesar Rp. 7.000.000. (ria fahrudin)