
BINTAN – Pria inisial AZ (46) berhasil diringkus polisi setelah kabur ke malaysia usai lakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya pada 02 Mei 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong melalui Panit I Polsek Bintan Timur, Iptu Richi Putra mengatakan pelaku ditangkap pada 23 Maret 2024.
“Kami amankan pelaku AZ saat dapat informasi dirinya telah pulang dari malaysia,” kata Iptu Richi Putra. Selasa, 26 Maret 2024.
Polisi meringkus pelaku di jalan Km 8 Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Berdasarkan keterangan, usai menganiaya korban inisial (SH), pelaku kabur ke malaysia.
“Pelaku menganiaya korban di rumah kontrakan di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur,” ucapnya.
Lagi, ditambahkan Richi, bahwa korban langsung melakukan visum dan mendapatkan luka yang cukup serius.
“Korban alami luka robek di bagian bibir dan bengkak bagian kepala akibat pukulan keras dari pelaku,” tambahnya.
Diketahui, penganiayaan ini bermula disaat istri sirih pelaku memposting cincin korban di Facebook.
Sontak korban menanyakan hal tersebut kepada sang suami, sehingga pelaku menghajar korban hingga luka serius. Dan diduga pelaku nikah sirih tanpa sepengetahuan korban.
Pelaku diganjar hukuman pasal 43 ayat 1 undang-undang 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Bintan Timur, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta,” tutupnya. (Oppy)