
BINTAN – Pemilik Star Pool Cafe di Jalan Barek Motor, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan Minuman Beralkohol (Mikol) tanpa izin.
Sebelumnya, cafe ini sudah berulang kali dilakukan razia, akan tetapi aktifitas yang tak kantongi izin dalam peredaran mikol ini diduga masih berjalan dengan lancar.
Kapala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Timur, AKP Rugianto mengatakan, bahwa pemilik cafe itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara mikol tak berizin.
“Iya sudah ditetapkan tersangka dalam perkara peredaran mikol tidak berizin,” kata AKP Rugianto. Kamis, 07 Maret 2024.
Dirinya menambahkan bahwa polisi telah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan, salah satunya DJ di Star Pool.
“Pemilik Star Pool dalam perkara ini akan menjalani sidang tindak pidana tertentu (tipiring), ” tambahnya.
Disamping itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Boy Syailendra mengatakan bahwa sidang tipiring belum dilakukan, karena berkas dari kepolisian belum lengkap.
“Berkas saja belum lengkap, dan polisi juga belum hadirkan terdakwa dan saksi-saksi, ” ucapnya melalui sambungan telfon seluler.
Boy menambahkan, pelaksanaan sidang belum dilakukan karena pihaknya menunggu kepolisian untuk melampirkan berkas terdakwa, dan saksi kepada PN Tanjungpinang.
“Kalau berkas lengkap, lalu ada terdakwa dan saksi hari itu juga langsung sidang tipiring,” tambahnya. (Oppy)