
BINTAN – Program layanan rehabilitasi sosial tahun anggaran 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang segera dimulai.
Persiapan dalam program ini, Lapas Narkotika Tanjungpinang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama bersama BNN Tanjungpinang, dan RSUD Bintan.
Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Edi Mulyono mengatakan, bahwa perjanjian kerjasama ini dapat berjalan dengan baik, dan tepat sasaran.
“Penandatanganan ini berisi tentang bantuan tenaga teknis klien rehabilitasi sosial agar dapat memenuhi semua kebutuhan dasar jalannya rehabilitasi ini,” kata Edi Mulyono. Kamis, 07 Maret 2024.
Pelaksanaan ini juga diselaraskan menjalin sinergitas agar pelaksanaan program dapat terintegrasi dengan secara teknis dan administratif.
“Kami menerapkan 3+1 merupakan kunci pemasyarakatan pasti, salah satunya menjalin sinergitas kerjasama bersama aparat penegak hukum lainnya,” jelas Edi.
Penandatanganan ini dihadiri Dirut RSUD Bintan, dr. Bambang Utoyo, dan Kepala BNN Tanjungpinang diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha. (Oppy)