
BINTAN – Retribusi parkir di Kabupaten Bintan selama tahun 2023 terkumpul Rp96 juta atau 88 persen dari target Rp120 juta.
Pencapaian itu membuat retribusi parkir di tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp140 juta, dimana naik sebesar Rp20 juta.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Bintan, M Ridwan bahwa kedepan pembayaran parkir akan dilakukan secara elektronik dengan sistem aplikasi.
“Dalam waktu dekat kita minta bantu Bukopin untuk sistem pembayaran secara elektronik, sasarannya di kawasan padat seperti pelabuhan, ” kata M Ridwan. Jumat, 01 Maret 2024.
Diketahui, penarikan retribusi parkir sesuai dengan ketentuan dalam SK Bupati Bintan Nomor 233/III/2023 tentang penetapan lokasi parkir ditepi jalan umum.
Dirinya menyampaikan sebanyak 16 titik parkir di Bintan Timur, 3 titik di Toapaya, dan 13 titik di Bintan Utara.
“Tahun 2024 kita ajukan 8 titik yang terbagi di Bintan Utara dan Toapaya,” sebutnya.
Ditambahkan penambahan titik lokasi parkir agar target retribusi parkir di tahun 2024 daoat tercapai.
Lagi, ditambahkan Ridwan, bahwa penyetoran retribusi parkir dipungut oleh pegawai Dishub Bintan untuk disetorkan ke kas daerah.
“Yang disetor kepada juru pungut secara bruto, nanti akan dikembalikan 40 persen kepada koordinator lapangan untuk diberikan kepada juru parkir,” tutupnya. (Oppy)