
BINTAN – Video perundungan seorang anak perempuan di rumah kosong perumahan Kijang Seraya, Jalan Km 20 Kijang, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan viral di media sosial.
Video tersebut berdurasi 30 detik, dan dikecam para netizen agar pelaku dapat diamankan.
Kejadian ini berawal pada Selasa, 12 Maret 2024 lalu, dan tampak viral pada beberapa hari belakangan ini.
Hal ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong bahwa perundungan ini melibatkan sepuluh (10) anak perempuan mulai dari siswi SD dan SMP.
Ia menjelaskan, bahwa perbuatan para pelaku merupakan penganiayaan terhadap anak d ibawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat 1 Juncto 76 huruf J di UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Empat (4) anak merupakan pelaku perundungan, tiga (3) anak yang transmisi atau merekam video hingga viral ke media sosial, dan 3 orang anak saksi yang ada di tempat,” kata Kasatreskrim didampingi Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto. Jumat, 22 Maret 2024.
Lalu, perundungan ini terjadi karena korban diduga menyebarkan berita bohong terkait pelaku dan pasangannya (pacar).
“Korban menyebarkan berita bohong terhadap pelaku dan cowoknya. Tak menerima hal itu, pelaku melakukan perbuatan yang sudah terjadi hingga viral,” jelas AKP Marganda.
Berdasarkan keterangan polisi, korban berumur 13 tahun dan masih menduduki bangku SMP.
“Diantara siswi yang terlibat ada kelas 6 SD, 7 dan 8 SMP,” ujarnya.
Kasat menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti bersama BP3KB Bintan, Disdik Bintan dan Dinsos Bintan agar dapat menyelesaikan perkara ini.
“Kita koordinasi kepada BP3KB Bintan, Disdik Bintan melalui sekolah dan Dinsos Bintan juga ikut turut mengawas anak yang dimaksud, hingga penyelesaian perkara ini melalui restoratif justice,” tambahnya.
Disamping itu, BP3KB Bintan akan memberikan pendampingan konseling dan pembinaan kepada para siswa tersebut.
“Kita akan mencoba memberikan pendampingan konseling untuk korban, dan pendampingan pembinaan kepada para pelaku,” kata Aryati.
Ditempat yang sama, Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto menghimbau kepada orang tua agar dapat melakukan pengawasan kepada anak dengan cara yang terukur.
“Pengawasan dan edukasi kepada anak sangat diperlukan agar membimbing mereka dengan prilaku-prilaku yang baik, disini peran orang tua sangat penting, ” tutupnya.
Bullying adalah perilaku agresif yang berulang, disengaja, dan memiliki tujuan untuk menyakiti, merendahkan, atau mendominasi orang lain secara emosional, fisik, atau mental.
Tindakan Bullying bisa terjadi dalam berbagai konteks, seperti di sekolah, tempat kerja, lingkungan online (cyberbullying), atau di tempat umum. (Oppy)