
BINTAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri bersama TNI Polri menggeledah salah satu rumah yang diduga memproduksi kosmetik ilegal didepan Komplek Citra Onix, Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.
Dugaan rumah yang digeladah adalah tempat meracik, dan memproduksi hingga mempromosikan kosmetik kecantikan secara ilegal.
Salah satu warga, Yanto mengatakan dirinya baru mengetahui hal ini ketika pihak kepolisian dan TNI berdiri didepan rumah tersebut.
“Iya yang saya tau rumah ini menjual produk Skincare, dan tau nya dari satpam sini tapi tidak tau ilegal dan legalnya,” kata Yanto saat ditanyai. Selasa, (23/4).
Ia menambahkan bahwa dirinya baru mengetahui rumah tersebut juga tempat pembuatan skincare kosmetik kecantikan.
“Taunya hanya menjual saja, tapi tidak tau kalau pembutannya juga disini, ” tambahnya.
Pantauan ditempat pihak Kepolisian dan TNI AL masih melakukan pengamanan yang ketat.
Disamping itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bintan, Ipda Ady Satrio mengatakan bahwa pihaknya hanya bersifat pendampingan pada penggeledahan tersebut.
“Kita hanya pendampingan saja, dan menunggu keputusan BPOM jika sudah ada hasil nanti kita kabarkan, ” jelas Ipda Ady Satrio melalui sambungan telfon seluler.
Menyikapi ini, pihak BPOM masih belum memberikan keterangan secara rinci terkait merek Skincare yang diduga ilegal tersebut. (Oppy)