
Menguak Kejahatan untuk Menguasai Harta Benda di PT AMI (5)
BERITABATAM.COM, Batam – Bambang, perwakilan Maybank menjadi saksi dalam sidang pencurian dana miliaran rupiah di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa, 23 April 2024.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Douglas R.P Napitupolu, saksi menyatakan rekening yang dikuras oleh terdakwa Roliati adalah milik Lim Siew Lan.
“Rekening itu atas nama Lim Siew Lan,” kata Bambang saat memberikan kesaksian perkara kasus pencurian dana miliaran rupiah di Ruang Sidang Soebakti di PN Batam.
BACA JUGA: Melalui Ponsel dan Laptop Direktur, Pelaku Menguras Dana Miliaran Rupiah Milik Pribadi Komisaris
Saat membuka rekening di Maybank, nasabah atas nama Lim Siew Lan membuat e banking dengan menyerahkan nomor adik kandungnya Lim Siang Huat beserta emailnya.
“Untuk pembuatan e banking itu dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan,” kata Bambang.
Sementara itu, Lim Siew Lan mengaku dana miliran rupiah di Maybank itu memang dialokasikan untuk kelancaran jalannya usaha adiknya Lim Siang Huat.
BACA JUGA: Selain Materai, Tandatangan Lim Siang Huat di Surat Perjanjian Juga Patut Dicurigai
Dan, sebagai saudara kandung, ia selalu mendukung untuk kemajuan usaha yang dibangun sang adik yakni PT Active Marine Industries (AMI).
“Sebagai saudara kandung, tentu saya bantu kalau adik saya butuh bantuan,” kata Lim Siew Lan dalam bahasa Mandarin yang diterjemahkan di hadapan majelis hakim.
Dan, katanya, untuk pengambilan dana yang ada di rekening itu, tentu ada aturan main. Jadi yang hanya adiknya Lim Siang Huat yang bisa mengambil dana direkeningnya.
“Kalau orang lain tidak boleh. Kecuali ada kuasa dari adiknya,” katanya lagi. (***)