
BERITABATAM.COM, Batam – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2024 di Provinsi Kepri segera dimulai.
Guna kelancaran Pilkada Serentak itu, KPU Kota Batam membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
PPK itu nantinya bertugas untuk kelancaran Pemilihan Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri, Wali Kota Batam dan Wakil Walikota Batam priode 2024- 2029.
Ketua Divisi SDM KPU Kota Batam, Rosdiana mengatakan rekruitmen PPK itu didasari Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024.
“KPU Kota Batam membuka pendaftaran Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024, “ujar Rosdiana Selasa 23 April 2024.
Ia menjelaskan pendaftaran dimulai 23 April 2024 hingga 29 April 2024.
Berikut syarat untuk menjadi calon PPK Kecamatan
A. Persyaratan
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK dan PPS.
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika.
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
B Kelengkapan Dokumen Persyaratan
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat
pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan
pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu
dokumen surat pernyataan yang menyatakan :
1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik
3. Bebas dari penyalahgunaan Narkotika
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
11. Sehat rohani.
e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
g. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.
h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing
partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.).
i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan hanya bagi calon PPK/PPS yang pernah menjadi anggota partai politik hanya bagi calon PPK/PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Batam sejak tanggal 23 April sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024,” kata Rosdiana.
Kelengkapan dokumen calon peserta dikirim melalui :
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui :
Sekretariat KPU Kota Batam, Jl. RE. Martadinata No. 1, Sekupang – Batam
Kontak : 085274946749 dan 082166347773
Jam Kerja :
1 . 23 April s.d. 28 April 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WIB.
2 . 29 April 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WIB.
Sumber : KPU Kota Batam