
Menguak Kejahatan untuk Menguasai Harta Benda di PT AMI (1)
BERITABATAM.COM, Batam – Pencurian dana milik Komisaris PT Active Marine Industries (AMI) sebesar Rp8.975.000.000 bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Tindak kejahatan pencurian dana miliaran rupiah yang berjalan proses hukumnya ini menyeret nama seorang karyawan PT AMI, Roliati yang saat ini duduk dikursi pesakitan.
Lalu, nama pengacara Ahmad Rustan Ritonga juga berstatus sebagai tersangka dalam perkara pencurian dana miliaran rupiah milik pribadi Lim Siew Lan.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Samuel Pangaribuan diketahui proses pencurian dana miliaran rupiah ini terjadi setelah Lim Siang Huat, Direktur di PT AMI meninggal dunia pada 6 Juni 2021.
Dana sebesar Rp8.975.000.000 yang dicuri oleh terdakwa Roliati ini awalnya tersimpan di rekening Bank Maybank, Batam atas nama Lim Siew Lan.
Untuk diketahui, pada tanggal 07 April 2019 silam, Lim Siew Lan, Komisaris di PT AMI memindahkan uang miliknya sebesar Rp10.000.000.000 yang ada di Singapura dari Bank CIMB Niaga ke Bank Maybank Cabang Batam.
Saat membuka rekening di Maybank Cabang Batam itu, Lim Siew Lan mencantumkan nomor ponsel Lim Siang Huat sebagai pengguna aplikasi Internet Banking dengan Nomor 081364807711 dan alamat email PT AMI.
Pencantuman nomor ponsel dan email ini sebagai konfirmasi transfer uang guna persetujuan transaksi menggunakan kode OTTP/TAC.
Sedangkan, untuk ATM Bank Maybank Cabang Batam yang berisikan uang miliaran rupiah itu sendiri dipegang oleh Lim Siew Lan.
Dalam perjalanan waktu tepatnya pada 06 Juni 2021, Lim Siang Huat meninggal dunia karena serangan jantung.
Posisi wafatnya Lim Siang Huat diketemukan dalam keadaan telungkup di halaman rumahnya.
Dan kala itu, ponsel (merek Iphone warna cream yang melekat nomor ponsel 08164807711 dan di dalamnya ada rekening Bank Maybank atas nama Lim Siew Lan) berada di saku jenazah Lim Siang Huat.
Situasi itu, disaksikan oleh terdakwa Roliati (perkara nomor 151/Pid.B/2024/PN Btm) dan Ahmad Rustam Ritonga (selaku kuasa hukum dari almarhum Lim Siang Huat).
Selanjutnya ponsel milik Lim Siang Huat diduga diambil oleh Roliati dan diserahkan kepada Ahmad Rustam Ritonga.
Lalu Ahmad Rustam Ritonga menghubungi pihak kepolisian untuk mengantarkan jasad Lim Siang Huat ke rumah sakit Otorita Batam.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Samuel Pangaribuan pada 20 Maret 2024 silam diketahui bahwa Roliati mengetahui password internet banking Lim Siew Lan.
Selain itu, Roliati mengetahui bahwa ada uang di rekening Lim Siew Lan yang terdapat di perangkat ponsel milik almarhum Lim Siang Huat.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2021 hingga 12 Juli 2021 secara langsung terdakwa Roliati melakukan transfer secara bertahap dengan total nominal Rp. 8.975.000.000 ke rekening Ahmad Rustam Ritonga dengan nomor rekening Bank Maybank 8787013708.
Roliati melakukan transfer menggunakan perangkat elektronik berupa 1 unit laptop merk Tosibah warna hitam dan ponsel merk Nokia warna Putih mirip abu-abu. (***)