BerandaKEPRIBINTANPolisi Tetapkan Pj Walikota Hasan Sebagai Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Sei...

Polisi Tetapkan Pj Walikota Hasan Sebagai Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Sei Lekop

BINTAN – Kepolisian Resor (Polres) Bintan menetapkan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan sebagai tersangka dugaan kasus pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Hal ini dibenarkan Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo bahwa Pj Walikota Hasan dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhitung hari ini terdapat tiga tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di Kelurahan Sei Lekop. Tiga orang tersebut inisial H, R dan B,” kata Kapolres Bintan diruang kerjanya. Jumat, 19 April 2024.

Kapolres menambahkan penetapan tersangka dalam kasus ini pihaknya bakal berkomunikasi dengan Kejaksaan dan Kementerian.

“Proses lanjut kita akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penetapan ini, lalu melengkapi persyaratan formil dan materil. Dan kita melakukan pemberitahuan kepada Kementerian, karena tersangka merupakan pejabat negara yang ditetapkan oleh kementerian, ” tambahnya.

Diketahui, bahwa sebelumnya ada kesepakatan yang belum terselesaikan antara pemilik tanah PT Exspasindo yang masih alashak dan terdapat 14 surat pada lahan tersebut. (Oppy)

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img