
“Atas sumbang saran, masukan, dan pikiran tentu menjadi evaluasi dan pertimbangan serta menjadi catatan dan perbaikan dari Pemko Tanjungpinang,” kata Zulhidayat, Selasa, 23 April 2024 kemarin. Sekda menyampaikan dari tujuh pandangan fraksi DPRD hampir semuanya menerima dan menyetujui. Namun ada dua usulan yang diminta untuk diberikan penjelasan yaitu Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Ranperda penyelenggara kearsipan. “Kearsipan itu mempunyai fungsi sebagai pusat ingatan, sumber informasi dan alat pengawasan yang sangat diperlukan,” ujarnya. Arsip juga mempunyai peranan penting dalam penyajian informasi bagi pimpinan untuk membuat keputusan dan merumuskan kebijakan. “Untuk menyaksikan infrormasi yang cepat lengkap dan benar itu diperlukan sistem dan prosedur kerja yang baik,” tambahnya. Kemudian, untuk Ranperda RTRW juga penting setelah diterbitkannya undang-undang cipta kerja dengan RPJPD dan RPJMD telah dilakukan sebagai acuan dari seluruh sektor dalam melaksanakan pembangunan. “Catatan yang disampaikan oleh fraksi DPRD bersifat membangun, karena apa yang kita lakukan dan yang akan dihasilkan adalah untuk kepentingan kemakmuran masyarakat,” tambahnya. (***)