
Menguak Kejahatan untuk Menguasai Harta Benda di PT AMI (4)
BERITABATAM.COM, Batam – Menelisik aksi dua pelaku yang pencurian dan menguras dana miliaran rupiah secara bertahap perlahan terus menemukan titik terang.
Setelah materai dan tandatangan yang patut dicurigai, kini ada hal yang tak kalah menarik untuk diketahui selanjutnya.
Dimana, terdakwa Rolianti melakukan transfer uang dengan jumlah sangat besar berjalan dengan aman tanpa kendala apapun.
Bayangkan saja, dalam melakukan transaksi dengan nilai yang sangat besar, tidak ada kroscek dan pemeriksaan dari pihak bank.
“Tidak ada konfirmasi pemilik rekening. Padahal nilai yang ditransfer cukup besar,” ujar kuasa hukum istri Lim Siang Huat, Harris.
Menurutnya, seharusnya pihak bank melakukan konfirmasi kepada pemilik rekening. Jadi tidak cukup hanya dengan via telp atau pun email.
“Ini transaksi uang yang cukup besar. Seharusnya, ada klarifikasi kepada pemilik rekening,” katanya menambahkan.
Untuk diketahui, kasus pencurian dana miliaran rupiah ini proses hukumnya berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Seorang karyawan PT Active Marine Industries (AMI), Rolianti sedang menjalani persidangan dengan status terdakwa atas dugaan tindak kejahatan pencurian ini.
Dan, seorang pengacara bernama Ahmad Rustam Ritonga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
Kedua pelaku ini, diduga yang melakukan pengurasan uang miliaran milik Lim Siew Lan, komisaris PT AMI. (***)