
BINTAN – Satreskrim Polres Bintan memeriksa lahan pembangunan tambak udang di Dusun III, Desa Pengujan, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.
Polisi turun berdasarkan informasi dari warga, karena aktivitas itu terdapat pengerusakan dan penimbunan pohon bakau.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bintan, Ipda Adi Satrio Gustian membenarkan bahwa dilokasi terdapat pohon bakau, dan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik aktivitas itu.
“Kita sudah periksa dilokasi, memang terdapat bakau akan tetapi kita yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi di Polres Bintan,” kata Kanit Tipidter dilokasi. Kamis, 25 April 2024.
Sementara itu, H. Syafarudin mengaku bahwa terdapat beberapa pohon bakau yang ditebangnya, tetapi nantinya akan digantirugi jika semua perizinan sudah selesai.
Dijelaskan, pihak pembangunan saat ini masih mengurus berbagai perizinan yang mana saat ini masih berproses di dinas terkait.
“Memang ada beberapa bakau, namun kami bukan sengaja tebang, karena untuk buka jalan pipa dari laut ke tambak udang nantinya. Sudah selesai izin kami akan ganti rugi pohon bakau yang ditebang,” jelasnya.
Pantauan dilokasi aktivitas tambak udang ini sudah mulai dikerjakan dengan bahan-bahan, dan peralatan yang sudah ada dilokasi. (Oppy)