
BERITABATAM.COM, Jakarta – Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan aturan terkait tunjangan untuk para guru.
Setidaknya ada 3 tunjangan yang akan diberikan kepada guru untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Apa saja tunjangan tersebut? simak ulasannya di sini.
Guru terlebih yang berstatus ASN diberikan hak berupa gaji bulanan yang disesuaikan dengan golongannya.
Di samping itu juga ada beberapa tunjangan yang berhak diterima untuk para guru.
Tunjangan tersebut diatur melalui Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.
Adapun tunjangan terebut tercantum di dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. Tunjangan profesi;
b. Tunjangan khusus; dan
c. Tambahan penghasilan.
Namun demikian, tunjangan tersebut rupanya hanya diperuntukkan untuk guru berstatus ASN.
Sementara di Indonesia ini berlaku dua jenis kategori guru, yakni ASN dan honorer.
Nominal Tunjangan Profesi dan Khusus
Untuk nominalnya diberikan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan untuk tambahan penghasilan ditetapkan sebesar Rp250 ribu.
Nah, itulah penjelasan singkat mengenai 3 tunjangan untuk guru. (***)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co.id dengan judul Mendikbudristek Rilis 3 Tunjangan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru