BerandaKEPRIBINTANBravo! Kurun Waktu Dua Hari, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penggelapan Motor di...

Bravo! Kurun Waktu Dua Hari, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Penggelapan Motor di Kijang

BINTAN – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil bekuk pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor di Rental Motor, Kampung Kuala Lumpur, RT003/ RW006, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Pelaku inisial ZFR merupakan residivis penggelapan pada tahun 2022 di Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong mengatakan pelaku merental sepeda motor dengan modus mengambil gaji pada Senin, 22 April 2024.

“Pelaku merental sepeda motor Vario dengan modus untuk mengambil gaji sehingga memberikan KTP asli atas nama Jon Hendra kepada penyewa, akan tetapi KTP itu bukan milik pelaku yang bernama Zul Fauzi Rahman (ZFR), jadi pelapor mengataka ada perbedaan pada orang tersebut,” kata AKP Marganda P Limbong.

Dirinya menjelaskan bahwa pelapor menunggu pelaku hingga pada 02 Mei 2024, dan mencoba menghubungi pelaku akan tetapi tidak aktif.

“Sudah sebelas hari pelapor menunggu dan menghubungi pelaku dan tidak aktif, sehingga pelapor melakukan laporan polisi pada 03 Mei 2024, dan atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 10 Juta,” jelas Kasatreskrim.

Tak butuh waktu lama, Polisi berhasil mendapat informasi pelaku pada postingan Facebook atas nama Emak Yaya bahwa motor miliknya dibawa kabur oleh pelaku.

“Unit Reskrim Polsek Bintim langsung koordinasi kepada orang yang memposting itu, dan hasilnya modus pelaku sama dengan sebelumnya, ” ujarnya.

Polisi langsung melakukan rangkaian penyelidikan dipimpin Panit Opsnal I Reskrim Polsek Bintim, Iptu Richie Putra dengan informasi keberadaan pelaku di Kampung Beringin Dusun II, RT002/RW005, Kelurahan Kuala Sempang, Kecamatan Sri Kuala Lobam.

“Berdasarkan informasi kami langsung ke alamat tersebut, dan tidak ditemukan pelaku hanya mendapatkan sepede motor vario yang ia rental dengan Nopol BP 2325 GB dirumahnya,” tukasnya.

Lalu, pihaknya kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan pelaku di seputaran Simpang Lagoi.

“Kami amankan pelaku di seputaran Simpang Lagoi, dan pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan penggelapan motor di Kijang Kota,” tegas Kasat.

Pelaku ZFR hingga saat ini diamankan di Polsek Bintan Timur untuk dimintai keterangan atas perbuatannya.

“Kita proses penyelidikan secara lanjut,” tutupnya. (Oppy)

ads ads
- Advertisment -spot_img
spot_img