
BERITABATAM.COM, Jakarta – Tidak semua istri keluar dr rumah tanpa izin suami itu dosa besar.
Di kitab al bajuri di jelaskan umpama si istri bodoh ingin tahu masalah haid sedangkan suami tak mau mengajar atau tak mau belajar untuk di ajarkan pada istri.
Maka istri minta izin baik-baik tak di izini keluar untuk belajar tidak apa-apa permisi.
Kalo keluarnya istri tersebut lantaran dari ulah sang suami yang sering menyakiti hati sang istri.
Maka keluarnya istri tersebut tidak dosa namun nafaqohnya gugur.
Kalo alasannya suami tidak shalat maka istri tetap dosa :
.مزوجة إذا دخلت على زوجها اعتراها ضيق وكرب وصياح واذا خرجت من بيته سكن روعها لم يلزمها التسليم للضرر لكن تسقط مؤنتها.بغية المسترشدين ص : ٢١٥> (Ibnu Al-Ihsany)
Bughyah di atas hal 215 :
Seorang istri yang jika bertatap muka dengan suaminya, tertimpa kesusahan kesedihan suka teriak-teriak, dan jika si istri keluar dari rumah suaminya.
Maka hilanglah ketakutannya (menjadi tenang) .
Maka si istri tidak wajib taslim/pasrah pada bahaya tapi gugur biaya hidupnya.
Sumber : fb tausyiah
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co.id dengan judul Ini Hukumnya Bila Istri Meninggalkan Rumah karena Tak Tahan dengan Suami