
BINTAN – Pemilik Skincare Tim Rumah Cantik (TRC) di Tanjung Uban yang beberapa waktu lalu di grebek berinisial KR (perempuan) merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bintan, Nafriyon bahwa ASN tersebut merupakan salah satu guru SD di Kabupaten Bintan.
“Iya benar KR merupakan ASN aktif sebagai guru SD di Bintan, ” kata Nafriyon. Kamis, 02 Mei 2024.
Lagi, ditambahkan Nafriyon, jika bersangkutan ada unsur tindak pidana berdasarkan keputusan Loka POM Tanjungpinang, maka Disdik Bintan akan memberikan sanksi kepada KR.
“Kita ikuti proses hukumnya, kita tetap mengedepankan praduga tidak bersalah karena yang bersangkutan masih aktif sebagai ASN di Bintan,” tambahnya.
Dirinya juga akan memberikan sanksi dengan melihat hasil keputusan dari Loka POM Tanjungpinang.
“Bisa sanksi berat kalau terbukti, ya pemberhentian,” ujar Nafriyon.
Sebelumnya, Loka POM Tanjungpinang telah melakukan penggeledahan terhadap rumah industri TRC, dan diketahui bahwa produk Skincare tersebut tidak memiliki izin dari BPOM.
Loka POM mengamankan puluhan kardus yang berisi bahan baku mentah asal China, dan diracik menjadi Skincare lalu dipasarkan.