
BERITABATAM.COM, Batam- Saat ini kerusakan hutan lindung di Kota Batam, Provinsi Kepri dari hari ke hari semakin parah.
Dimana kerusakan hutan lindung yang terjadi tersebut sebagian besar disebabkan oleh adanya aktivitas pengembang.
Salah satu pengembang yang disinyalir menyerobot dan melakukan pengrusakan terhadap hutan lindung di Batam yakni, PT Tanjung Piayu Makmur (TPM).
Dimana perusahaan pengembang kawasan Tembesi Tower tersebut diduga memang sengaja melakukan pengrusakan kawasan hutan Lindung Dam Tembesi, Sagulung, Batam.
Setidaknya, dari pantauan wartawan media ini ada sebanyak kurang lebih dua hektar lahan yang merupakan hutan lindung diserobot.
“Ini hutan lindung. Sekarang sudah siap pakai,” ujar sumber media ini yang tidak ingin disebutkan namanya saat berada di lokasi hutan lindung yang sudah gundul dan menjadi lahan siap bangun.
Sebelumnya, lahan hutan lindung yang dulunya ditumbuhi oleh tanaman dan pohon hijau ini sudah jadi hamparan lahan siap untuk dibangun.
Disebutkannya, lebih kurang sebanyak dua hektar lebih luas hutan lindung di dam Tembesi yang telah diratakan oleh PT TPM.
Sumber menyebut, kawasan hutan lindung Dam Tembesi yang dulunya bebukitan dan rimbun ditumbuhi pepohonan, saat ini sudah rata menjadi lahan siap pakai.
Diduga pihak perusahaan pengembang yang melakukan pengurusakan kawasan hutan tersebut sudah terkoordinir dengan rapi, sehingga luput dari pangawasan aparat yang berwenang.
“Sepertinya peraturan yang dibuat Pemerintah (KLHK-RI) tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan tidak dihiraukan oleh bos PT TPM,” ujar sumber media ini, Selasa 25 Juni 2024.
Untuk diketahui, melakukan pengrusakan kawasan hutan lindung dapat dipidana dengan pasal 83 ayat 1 huruf b, undang – undang No. 18 tahun 2013.
Dan peraturan yang berisikan tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dapat diancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. (***)