
BERITABATAM.COM, Batam – Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) melaksanakan kegiatan berupa komunikasi publik di Kota Batam, Kepri. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Lantai 3 Technopreneur Centre, Politeknik Negeri Batam Rabu, 26 Juni 2024.
Dihadiri sejumlah asosiasi perpajakan, asosiasi galangan, konsultan bajak, pengusaha, dan mahasiswa.
Diskusi sendiri lebih banyak menampung masukan dan keluhan yang disampaikan peserta terutama kebijakan pajak yang dinilai memberatkan, regulasi kepabeanan, serta kebijakan dari FTZ.
Ketua Harian Batam Shipyard And Offshore Association (BSOA) Novi, memgeluhkan terkait PPh 22 tentang impor 2,5 persen atas material pembuatan kapal.
“Mungkin ini bisa menjadi catatan bahwa PPh 22 impor 2.5 persen sangat memberatkan”.Ujarnya
Selain itu, keluhan juga disampaikan Yakub Umar salah satu pelaku usaha Batam, dia mempermasalah barang masuk di kawasan FTZ yang kena pajak.
“Dimana letaknya kawasan bebas pajak bila keluar masuk FTZ masih kena pajak.” Ungkapnya
Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi menyebut, tugas dan fungsi Komwasjak adalah menerima pengaduan dan masukan dari wajib pajak, selanjutnya diteruskan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu-RI) agar segera ditindak lanjuti.
“Komwasjak siap menerima pengaduan dan masukan dari wajib pajak.” tegasnya. (ria fahrudin)