
BERITABATAM.COM, Jakarta – PEMILIHAN Umum (Pemilu) adalah proses di mana warga negara suatu negara memilih perwakilan mereka untuk duduk di lembaga legislatif, eksekutif, atau jabatan publik lainnya.
Pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi politik yang paling penting dalam sistem demokrasi.
Melalui pemilu, rakyat dapat memilih wakil-wakil mereka secara langsung dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.
Tujuan utama dari pemilu adalah untuk memastikan bahwa pemerintahan yang terbentuk mencerminkan kehendak rakyat dan untuk menjaga akuntabilitas pejabat publik kepada konstituen mereka.
Pemilu yang tidak sah di Indonesia terjadi beberapa kali sejak awal sejarah pemilu di negara ini, maka dari itu terbitlah PSU (Pemungutan Suara Ulang) agar pemilu tersebut dapat terbilang sah.
PSU (Pemungutan Suara Ulang) merupakan proses pemungutan suara yang diadakan kembali di seluruh maupun sebagian TPS karena terdapat ketidaksesuaian atau pelanggaran prosedur yang signifikan selama pemungutan suara awal.
PSU semakin tahun marak terjadi di Indonesia. Terjadinya PSU sebenarnya sangat menyusahkan para penyelenggara pemilu karna mereka harus mempersiapkan lagi berbagai berkas pemilu seperti kertas suara, tinta, dan bilik suara.
Dengan begitu jelas kerjaan mereka juga menjadi bertambah apalagi untuk melakukan penghitungan suara ulang.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali terjadi di Tanjungpinang. Ada 8 TPS di Tanjungpinang yang harus segera melakukan PSU paling lama tanggal 24 Februari 2024.
Delapan TPS yang dimaksud mencakup TPS 065 dan TPS 037 di kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Lalu, TPS 092 dan TPS 059 di Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Lalu ada di Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota yaitu TPS 015 dan TPS 006, di Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat yaitu TPS 028, terakhir pada Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat yaitu TPS 009.
Dengan diberlakukannya PSU sudah pasti menimbulkan banyak dampak baik itu positif maupun negatif.
Seperti adanya kenaikan suara yang drastis untuk calon legislatif dari pemilihan sebelumnya.
Namun dampak negatif nya juga tidak kita pungkiri dengan adanya kebingungan di antara para pemilik suara dan mengakibatkan banyak pasangan yang kehilangan suara nya pada pemungutan suara sebelumnya.
Polarisasi dan ketegangan politik juga pasti nya akan meningkat. PSU juga akan dijadikan alat oleh caleg untuk melakukan money politic lagi.
Kualitas Pemilu juga dilihat dari sini, jika di suatu daerah banyak dilakukan PSU sudah sangat jelas terlihat bahwasanya di daerah tersebut kualitas Pemilu nya sangat rendah.
PSU biasanya terjadi karena ada masalah atau ketidakberesan yang diidentifikasi dalam pemungutan suara awal.
Adanya kecurangan dan penyimpangan, kesalahan teknis, ketidakcocokan hasil juga menjadi salah satu faktor penyebab dilakukannya PSU.
Pengawas pemilu juga siap dan perlu menyediakan logistik baru lagi, dan juga perlu mendata ulang lagi dari hasil pemungutan suara ulang tersebut, dengan begini pengeluaran biaya pun juga meningkat atau bertambah.
Langkah yang harus dilakukan agar PSU tidak terjadi lagi yaitu dengan adanya pengawasan keamanan yang ketat untuk menghindari kerusuhan dan kejadian yang tidak di inginkan, edukasi pemilih seperti mengajarkan pemilih atau membimbing bagaimana caranya memberikan hak suara dengan baik dan benar.
Ditulis Oleh: Amelia Putri, Agustina Puji, Aris Septian, Morri Dwi
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, FISIP, UMRAH. (***)