BINTAN – Satreskrim Polres Bintan ringkus pelaku kedua inisal NB (30) pada kasus pencabulan terhadap bocah 12 tahun di Kecamatan Bintan Timur.
Sebelumnya, satu orang tersangka inisial HI (32) alias WW diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, dan menyusul diduga pelaku lainnya inisial NB juga diringkus.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong mengungkapkan bahwa pelaku NB merupakan orang kedua yang menemukan korban dalam keadaan lemas di pinggir jalan Kecamatan Bintan Timur.
“Pelaku kedua ini bertemu dengan korban dijalan, dan korban sempat meminta pelaku mengantarkan kerumah temannya, ” kata Kasat didampingi Kanit IV PPA, IPDA Teddy Saputra. Kamis 06 Juni 2024.
Kasat menambahkan, bahwa pelaku tidak mengantar korban melainkan dibawa ke sebuah wisma di Tanjungpinang.
“Pelaku sempat membawa korban disalah satu wisma di Tanjungpinang. Dan keterangan dari korban pelaku sempat melakukan pencabulan tapi tidak sampai berhubungan badan,” tambahnya.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mengamankan HI pelaku pertama dengan kasus pencabulan anak dibawah umur.
Pelaku terancam Pasal 82 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan maksimal 15 tahun penjara. (Oppy)