BERITABATAM.COM, Batam – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam menghimbau, pada saat pengurusan akte lahir, agar orang tua memberikan nama anak lebih dari satu kosa kata.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Administrator database kependudukan (Disdukcapil ) Kota Batam Dayat mengatakan,tidak tertutup kemungkinan masih ada orang tua yang mengajukan nama anak dengan sebutan satu kata.
“Pemberian nama anak untuk pengurusan Akte Lahir minimal harus dua kata”.ujarnya melaui pesan WhatsApp Jum’at 19 juli 2024
Dayat juga menyampaikan, Disdukcapil Kota Batam sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui bimbingan teknis (Bimtek) bersama Lurah dan Kasi Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan terkait hal ini.
Namun ia mengaku masih ada warga yang belum mengetahui aturan pemberian nama tersebut sehingga masih ada orang tua yang memberi nama anaknya dengan sebutan satu kata, misalnya “Zefri”, seharusnya ” Zefri Lai” atau yang lainnya.
“Penulisan nama tidak boleh disingkat, harus lengkap, supaya bisa berkontribusi dengan lembaga lain seperti Imigrasi (penulisan Paspor). Kata Dayat.
Dia juga menambahkan, setiap masyarakat yang melakukan Pelaporan Kelahiran di Disdukcapil dan Mall Pelayanan Publik sudah Langsung diarahkan untuk Pemberian nama Anak minimal dua Suku Kata.
“Sudah kami arahkan agar pada saat pemberian nama anak minimal dua suku kata.’ tutupnya.
Untuk diketahui, pencatatan nama dalam dokumen kependudukan pada Pasal 4 Ayat 2 kaidah pencatatan nama dalam dokumen kependudukan diatur pada Pasal 4 Ayat 2.
Pencatatan nama harus memenuhi beberapa unsur seperti mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf termasuk spasi paling banyak 60 huruf, dan jumlah kata paling sedikit terdiri atas dua kata. (ria fahrudin)