
BERITABATAM.COM, Batam – Mahasiswa tergabung di Ikatan Pelajar Mahasiswa Kota Batam (IPMKOB) Pekan Baru mengadakan kegiatan studi ekskursi atau studi banding ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rabu 17 Juli 2024.
Rombongan IPMKOB berjumlah 8 orang tersebut langsung diterima Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dishub Rudi Zulkarnain mewakili Kepala Dishub Kota Batam.
Selanjutnya ke 8 mahasiswa dari Batam yang masih berkuliah di Pekan Baru ini, melakukan audensi menggali informasi tentang fungsi dan tugas khusus Dishub terutama menyangkut transportasi.
Pada kesempatan itu Rudi Zulkarnain menjelaskan secara rinci bidang-bidang yang ada di Dishub Kota Batam.
“Jadi Dishub Kota Batam sini ada 2 UPT dijadikan 4 bidang dan 1 Sekretariat dan 2 UPT lagi,” ujar Rudi
Untuk bidang pertama berupa angkutan terdiri dari angkutan barang, angkutan orang dan PKB (KIR Mobil).
Lalu, kata Rudi terdapat bidang lalu lintas, terdiri dari 3 Kasi, yakni Kasi keselamatan Lalu Lintas (Lalin), Kasi LAJ (Pengawasan terhadap peraturan Lalin), dan Kasi yang menangani Amdal lalu Lalin.
Amdal lalin ini kata Rudi, seperti pembukaan jalur dari perumahan ke jalan besar, lalu ada hotel yang ingin membuka jalur ke jalan besar.
“Itu semuanya harus ada amdal Lalinnya, dan dikaji dahulu amdal Lalinnya, supaya menghilangkan terjadinya kemacetan dijalanan,” jelas Rudi.
Kemudian di Dishub Koata Batam juga terdapat bidang sarana dan pra sarana.
Bidang sarana ini, kata dia, menyiapkan rambu-rambu lalu Lalin dan membuat markah jalan (pembatas jalan).
Sedangkan untuk bidang laut tugasnya membuat ponton seperti ponton di Belakangpadang.
Selanjutnya Dishub Kota Batam juga mengelola pelabuhan penumpang atau pelabuhan rakyat, seperti Pelabuhan Sekupang menuju Belakang Padang dan Belakang Padang menuju Sekupang, pelabuhan Tanjung Riau dan pelabuhan Punggur.
“Semua pelabuhan itu dibawah naungan Dishub,” katanya.
Tak hanya itu Dishub juga memelihara lampu merah (Trafic light).
Jika terjadi kerusakan centralnya ada pada dinas perhubungan.
Sama halnya dengan papan pengumuman di jalur jalan itu, serta bidang transportasi Trans Batam masih dibawah naungan Pelayan Jasa Angkutan Transportasi, termasuk urusan Parkir melalui UPT Parkir.
“Malah kita kedepannya akan dilakukan Parkir Berlangganan, untuk kendaraan roda empat akan ditarik biaya Rp.600.000 selama setahun.
Sedangkan roda dua akan ditarik biaya Rp.250.000 selama setahun,” kata Rudi.
Hal ini dinilai Rudi, akan mempermudah bagi masyarakat saat dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari.
Namun untuk parkir bulanan ini tidak berlaku di Mall, Rumah sakit, Hotel dan tempat-tempat yang memiliki pintu gate.
Karena hal ini bukan retrubusi parkir melainkan pajak parkir.
Rudi juga membahas masalah KIR pada angkutan umum seperti taxi, truck.
Usai penjelasan dilakukan tanya jawab terkait penjelasan dari Rudi tersebut. (ria fahrudin)