BERITABATAM.COM, Batam – Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Batam, Lik Khai, angkat suara terkait kasus hilangnya uang nasabah bank swasta secara misterius di Batam.
Baru-baru ini, seorang nasabah bank swasta kehilangan uang ratusan juta rupiah di rekeningnya yang ditransfer ke rekening tak dikenal melalui internet banking.
Lik Khai menegaskan bahwa pihak bank harus bertanggung jawab atas kejadian ini, mengingat hilangnya uang nasabah diduga akibat sistem keamanan bank yang bermasalah.
Ia berharap pihak bank bergerak cepat dalam menangani kasus ini dan tidak menutup-nutupi.
“Pihak bank harus kooperatif, jangan malah menutup-nutupi karena takut citranya jelek,” tegas Lik Khai, Selasa, 2 Juli 2024.
Ia menekankan perlunya transparansi dari pihak bank.
Jika kasus tersebut melibatkan oknum internal, bank harus kooperatif dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Lik Khai juga mengimbau masyarakat untuk memilih bank terpercaya dalam menyimpan uangnya.
“Intinya, kami harap pihak bank transparan dan kooperatif jika ada kejadian seperti ini,” pungkas Lik Khai.
Sebelumnya, seorang nasabah Bank UOB Indonesia Cabang Nagoya Batam, Syaiful Khair, menjadi korban peretasan yang mengakibatkan hilangnya uang Rp 139 juta dari rekeningnya pada 8 Mei 2024 dini hari.
Akmal Kamil Nasution, kuasa hukum Syaiful, menjelaskan bahwa dana tersebut ditransfer tanpa sepengetahuan kliennya ke dua rekening lain, yaitu Briva Indodax Rifkhi Nuansa Ra (Rp 100 juta) dan Indodax Rifkhi Ram (Rp 39 juta).
Syaiful telah melaporkan kejadian ini ke Bank UOB dan meminta pemblokiran rekening penerima.
Namun, menurut Akmal, bank tidak segera bertindak dan hanya memberikan surat sanggahan yang menyatakan bahwa Syaiful telah menerima kode OTP untuk transaksi tersebut.
“Nomor handphone yang terdaftar di bank tidak sesuai dengan yang digunakan klien kami saat itu,” jelas Akmal.
Kecewa dengan respons Bank UOB, Syaiful dan kuasa hukumnya berencana menempuh jalur hukum jika bank tidak segera menyelesaikan masalah ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan lemahnya sistem keamanan siber di Bank UOB.
Akmal menegaskan bahwa sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2022, bank berkewajiban menjaga ketahanan siber untuk melindungi data dan transaksi nasabah.
“Ini adalah kasus cyber crime. Bank yang seharusnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, bukan nasabah,” tegas Akmal.
Syaiful berharap agar kasus ini segera diusut tuntas dan uangnya dapat kembali.
Ia juga menghimbau nasabah bank lain untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peretasan.
Akmal juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti kasus ini dan mengevaluasi sistem keamanan siber di Bank UOB.
“Kami berharap OJK dapat memberikan sanksi tegas kepada Bank UOB jika terbukti lalai dalam menjaga keamanan data nasabahnya,” kata Akmal.
Sementara itu, pihak Bank UOB belum memberikan keterangan terkait pernyataan tersebut. ***