BERITABATAM.COM, Jakarta – Aktor, terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni mendapat vonis tiga tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 26 Agustus 2024.
Saat vonis dibacakan, Ammar Zoni tidak hadir dilokasi namun disampaikan secara online.
Selain vonis tiga tahun penjara, Ammar Zoni juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana narkoba.
“Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan 1,” ujar Majelis Hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara, dan denda 1 miliar rupiah,” lanjutnya.
Lebih lanjut hakim menjelaskan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, maka terdakwa akan mendapat penambahan masa kurungan selama tiga bulan.
Menanggapi putusan tersebut, mantan suami Irishbella mengaku menerima vonis yang telah dijatuhkan padanya.
“Makasih yang mulia, saya terima,” ucap Ammar Zoni dalam layar video saat persidangan digelar.
Vonis hakim tersebut cukup jauh dari tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut sang aktor dengan 12 tahun penjara.
Diketahui, kasus yang menjerat mantan suami Irish Bella tersebut telah mencuri perhatian publik tanah air.
Aktor Ammar Zoni tercatat telah tersandung kasus narkoba tiga kali, terbaru ia diciduk setelah belum lama keluar dari penjara pada Oktober 2023 lalu. (***)