BINTAN – KM Sunly 10 sempat diamankan pihak Bea Cukai Tanjungpinang, Perusahaan jasa angkut ikan, PT Bintan Mulia bakal segera membayar denda sebesar 10 persen dalam aturan yang berlaku.
Pemilik perusahaan pengoperasian kapal KM Sunly 10, Salikin mengatakan bahwa uang tersebut memang ada di kapal itu.
“Iya ada, uang nelayan hasil penjualan ikan di Singapura. Namun kita siap membayar denda sesuai aturan yang berlaku, kita bergerak sebagai jasa angkut ikan untuk nelayan-nelayan kecil di Bintan,” kata Salikin, Senin 16 September 2024.
Ia menyebut bahwa, uang ratusan juta tersebut bukan miliknya melainkan milik nelayan kecil yang menitipkan ikan untuk dibawa, dan dijual ke Singapura.
“Uang itu punya belasan nelayan yang menitipkan ikan, dan uang tersebut dibungkus amplop yang juga disertai nota hasil penjualan ikan, kita hanya sebagai jasa angkut saja,” tuturnya.
Salikin mengaku siap membayar denda sebesar 10 persen sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kita akan bayar dendanya besok Selasa 17 September 2024,” tutupnya.
Sebelumnya, KM Sunly 10 dikabarkan diamankan pihak Bea Cukai lantaran membawa uang ratusan juta.
Kepala Seksi P2 Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan menjelaskan bahwa uang yang dibawa KM Sunly 10 sudah diamankan.
“Jadi kapal tersebut pelanggarannya membawa uang dari dan keluar negeri. Perlu diketahui untuk jumlah uang diatas Rp 100 juta harus dilaporkan, ” tutup Ade Novan dikonfirmasi pada Rabu, 11 September 2024. (Oppy)