BERITABATAM.COM, Batam – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mulai membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri, dan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam di Pilkada Serentak 2024.
Menurut Ketua KPU Batam, Mawardi, rekrutmen calon anggota KKPS ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, KPU Kota Batam.
Terkait retrutmen anggota KPPS untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.
Pendaftaran anggota KPPS ini, kata Mawardi telah dibuka sejak 17 September hingga 28 September 2024 mendatang.
Sementara untuk kebutuhan anggota KPPS Ini di Batam sebanyak 12.747 orang.
Jumlah tersebut akan ditempatkan di 1.821 Tempat Pemilihan Suara (TPS) masing-masing beranggota 7 orang.
Dijelaskannya, bahwa retrutmen calon anggota KPPS ini dilakukan serentak di setiap KPU di Kabupaten/Kota se Provinsi Kepri.
Adapun persyaratan bagi calon anggota KPPS yang mendaftar, kata Mawardi, yakni WNI minimal berusia 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Setia terhadap Pancasila, UUD 45, Bineka Tunggal Ika, dan Ciat-cita Proklamasi RI.
Dan juga memiliki intregitas yang kuat dan jujur, serta tidak menjadi anggota parpol.
Persyaratan lainnya, berdomisi di wilayah kerja KPPS dan sehat jasmani tidak terlibat narkoba.
Untuk pendidikan minimal SMA dan yang utama tidak pernah terpidana.
Adapun kelengkapan administrasi meliputi melengkapi pendaftaran KPPS, fotocopy KTP elektronik.
Dan foto copy ijazah serta surat pernyataan yang bisa di uploud dari laman kpu.co.id. (ria fahrudin)