BINTAN – Mantan anggota DPRD Bintan Dapil 3, Tarmizi menggugat KPU dan Bawaslu Bintan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terkait kurangnya keterlibatan perempuan disalah satu partai di Pileg Februari 2024.
Hal ini dilakukan setelah gugatannya di PTUN beberapa waktu lalu ditolak oleh majelis hakim. Maka dari itu, dirinya kembali melakukan gugatan ke PN Tanjungpinang.
“Sebelumnya kita sudah gugat ke PTUN namun di tolak, kali ini kembali lakukan gugatan ke PN Tanjungpinang, ” kata Tarmizi, Senin 30 September 2024.
Gugatan yang dilakukan terkait sengketa proses pemilu di Bintan, khususnya di Dapil 3 tentang adanya kekurangan keterlibatan perempuan sebesar 30 persen di partai Demokrat.
“Terkait hal itu, semuanya kita serahkan kepada kuasa hukum kita,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tarmizi, Parningotan Malau dan Dedy Suryady menuturkan bahwa sebelumnya kliennya Tarmizi menggugat KPU ke PTUN dan ditolak beberapa waktu lalu.
“Klien kami (Tarmizi) sebelumnya menggugat ke PTUN namun ditolak, perlu diketahui yang kita gugat ialah sengketa proses dalam pileg kemarin, bukan hasil keputusan KPU, ” tuturnya.
Diketahui, gugatan kali ini sudah terdaftar di PN Tanjungpinang dengan nomor register perkara : 64/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Tpg.
“Gugatan tadi sudah kita layangkan ke PN Tanjungpinang, dalam waktu dekat nanti kita bakal dipanggil kembali oleh PN Tanjungpinang, ” jelasnya.
Kuasa Hukum Tarmizi juga menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU dan Bawaslu Bintan, terkait proses Pileg pada Febuari 2024 lalu.
“Kita indikasi perbuatan melawan hukum kepada KPU dan Bawaslu, dimana mereka sebagai pengawas dan penyelenggara pemilu. Kita nilai mereka tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, ” tutupnya. (Oppy)