BERITABATAM.COM, Batam – Roliati, Karyawan PT Active Marine Industries ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen yang menjadi dasar melakukan pencurian dana miliaran rupiah di rekening Lim Siew Lan.
Selain Roliati, Polda Kepri, melalui Ditreskrimum juga menetapkan oknum pengacara di Batam, Ahmad Rustam Ritonga sebagai tersangka.
Penetapan Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga ini berdasarkan surat pemberitahuan Ditreskrimum ke Kejaksaan Tinggi Kepri, tertanggal 12 September 2024.
Surat dengan nomor B/d.31/IX/RES.1.9/2024/DITRESKRIMUM tertuang Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/111/XI/2022/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 8 November 2022 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau barangsiapa menyuruh dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka Roliati dan Ahmad Rustam Ritonga ini ditandatangani oleh Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Doni Alexander. (***)