
BERITABATAM.COM, Batam – Perdede, kuasa hukum Dewi, ahli waris dari Lim Siang Huat minta Roliati menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Hal ini disampaikan Perdede terkait protes yang disampaikan Roliati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat ke Kapolri, Kompolnas dan Komnasham.
“Kita harus menghormati hukum. Kita serahkan kepada kepolisian dan ditindak lanjuti di pengadilan,” kata Perdede ketika dijumpai wartawan di Sei Panas, Sabtu, 28 September 2024.
Disebutkannya, melalui kuasa hukumnya, Roliati seharusnya membuktikan dipersidangan yang akan dijalaninya nanti.
Karena, ditambahkannya, persidangan adalah tempat sesungguhnya bagi Roliati melalui kuasa hukum untuk membuktikan.
Lebih jauh dikatakannya, sejauh ini penyidik di kepolisian sudah menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik.
Dan sudah barang tentu, tambahnya, saat penetapan status tersangka sudah dilengkapi bukti-bukti yang cukup. Bahkan, penyidik di kepolisian sudah yakin, ada unsur pidana dari yang dituduhkan.
“Dan polisi sudah sangat objektif dalam melakukan pemeriksaan sesuai tupoksinya,” tegas Perdede.
Dijelaskannya, kepentingan tertentu oleh Dewi, sebagai klainnya, tentu sangat besar. Karena keberadaan Roliati ikut dan menjadi pemegang saham di PT Active Marine Industries (PT AMI) patut diduga berlandaskan perbuatan melawan hukum.
Disebutkannya, sebagai istri sah Lim Siang Huat selaku Direktur PT AMI, Dewi tidak mengetahui dan tidak terlibat.
Bahkan, tambahnya, sebagai ahli waris yang sah pun, Dewi tidak diberi tahu, apa legal standing Roliati memperoleh saham di PT AMI.
Soalnya, katanya lagi, sepengetahuan Dewi, sejak PT AMI berdiri, Roliati adalah karyawan yang mendapat upah yang layak.
Lalu, katanya, dilain hal yang dianggap dokumen resmi berupa perjanjian kerja dapat diduga ada perbuatan melawan hukum yang sudah seharusnya dibuktikan di persidangan.
“Dewi tidak pernah diberitahukan apapun. Padahal, Roliati dan Ahmad Rustam mengetahui alamat klain saya. Dan diduga mereka menggunakan surat yang tidak sah, hingga saham bisa berpindah,” katanya menagaskan.
Jadi baiknya, kata Perdede, mumpung belum terlalu jauh, Roliati mengembalikan saham PT AMI sebesar 20,5 persen kepada ahli waris yakni Dewi. (ria fahrudin)