
BERITABATAM.COM, Batam – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) membebaskan karyawan PT Aktive Marine Industries (AMI), Roliati, terdakwa perkara pencurian dana miliaran rupiah.
Namun yang menariknya, Kuasa Hukum, Dewi, ahli waris Lim Siang Huat, Perdede ketika mendengar wartawan wawancara Hakim belum lama ini.
Dari wawancara itu, Perdede kecewa dengan pernyataan dari hakim yang memimpin sidang banding terdakwa Roliati yang sebelumnya dinyatakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tersebut.
Dalam kutipan wawancara yang direkam wartawan itu, hakim PT Kepri itu mengungkit permasalahan internal dari keluarga Lim Siang Huat.
“Kami sangat kecewa dengan ucapan hakim itu,” kata Perdede kepada wartawan usai mendengarkan wawancara wartawan dengan hakim tersebut.
Dia mengatakan tidak ada permasalahan di internal keluarga Lim Siang Huat dan istrinya Dewi.
“Dewi itu masih istri yang sah dari almarhum,” katanya.
Lebih jauh dikatakannya, dari pernyataan dari hakim ini, menimbulkan sudah asumsi negatif terhadap putusan yang dikeluarkan.
Padahal kalau mau jernih melihat masalah ini, katanya, tidak ada hubungan antara perkara dengan persoalan internal keluarga.
“Jadi wajar jika ada kecurigaan kita terhadap keputusan bebas yang sudah dikeluarkan sebelumnya itu,” sebutnya.
Disebutkannya, atas pernyataan hakim ini, sudah jelas hakim sudah melakukan pelanggaran etik.
“Kita akan melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial (KY),” ujarnya. (***)