
BERITABATAM.COM, Batam Center – Pengadilan Negeri (PN) Batam gelar sidang perkara pencurian dana miliaran rupiah yang menjerat oknum pengacara, Ahmad Rustam Ritonga, Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam persidangan ini, ada hal yang menarik yakni sejumlah protes yang diajukan pengacara Ahmad Rustam Ritonga dari awal persidangan.
Menjadi menarik, protes yang disampaikan tidak menyentuh pokok perkara.
Diawal persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, anggota tim pengacara ini protes mengenai keberadaan saksi Lim Siew Lan dan Liew Jlek Nian yang masih ada hubungan saudara.
Protes yang diajukan pengacara terdakwa Ahmad Rustam ini langsung dijawab oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwi.
Menurut Ketua Majelis hakim, tidak ada masalah kedua saksi ini memberikan keterangan dan tak ada hubungan dengan terdakwa.
Lalu, selang beberapa saat dari protes yang sudah dimentahkan oleh Majelis hakim, pengacara Ahmad Rustam Ritonga itu mengajukan protes berikutnya mengenai keberadaan penterjemah saksi yang merupakan warga negara Singapura yang biasa menggunakan bahasa Mandarin.
“Dalam persidangan ini yang digunakan bahasa Indonesia. Jadi apapun bahasa yang digunakan, penterjemah akan menggunakan bahasa Indonesia, ” kata Hakim Tiwi.
Selanjutnya, persidangan berjalan dengan pemeriksaan saksi Lim Siew Lan. Saat pemeriksaan, pengacara yang menggunakan kacamata dengan rambut ikannya ini mengajukan protes.
“Yang Mulia, ada yang memvideo. Tolong ditegur, ” celetuk pengacara ini. Dan saat Hakim bertanya siapa yang dimaksud, HP, wartawan yang ngepos di PN Batam langsung menjawab bahwa tak ada pengambilan video.
“Saya wartawan. Tak ada saya mengambil vidio bu Hakim, ” kata HP dengan tegas, lalu sidang berlanjut. (ria fahrudin)