
BERITABATAM.COM, Batam – Sidang perkara pencurian uang miliaran rupiah dengan terdakwa oknum pengacara Ahmad Rustam bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis, 10 Oktober 2024.
Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi yakni Lim Siew Lan korban, Liew Jiek Nian, Bambang dari May Bank dan DJP Kepri.
Dalam pemeriksaan itu, saksi korban Lim Siew Lan mengetahui terdakwa sebagai kuasa hukum dari perusahaan dan pribadi Lim Siang Huat sebagai Direktur PT Active Marine Industries.
Dalam keterangannya yang disampaikan dipersidangan itu Lim Siew Lan menegaskan bahwa yang punya utang dengan terdakwa itu Lim Siang Huat.
“Bukan utang saya, tetapi kenapa uang dari rekening diri pribadi saya diambil,” kata Lim Siew Lan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Tiwik.
Dalam persidangan itu juga, Lim Siew Lan menunjukkan bukti dokumen yang digunakan terdakwa untuk mencuri uang miliran rupiah dari rekeningnya.
Dan dokumen yang diajukannya itu, dicurigai dokumen yang dipalsukan terdakwa.
Untuk menguji kecurigaan itu, pemalsuan dokumen ini sudah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kepri.
Atas laporan atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut, terdakwa Ahmad Rustam Ritonga dan mantan karyawan PT AMI, Roliati sudah ditetapkan sebagai tersangka. (***)