
BERITABATAM.COM, Batam – Kasus diduga tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan Ibu dan Anak kepada salah satu Siswi SMK Negeri Batam ini, masih mengendap di Polresta Barelang.
Kejadian yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kaki, pelipis mata dan mengalami lebam dibagian tubuhnya, sampai saat ini belum juga di peroses.
Padahal kasus tersebut telah dilaporkan sejak tiga hari yang lalu yakni, tanggal 29 Oktober 2024, sekira pukul 01.15.00 WIB dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/511/X/2024/SPKT/Polresta Barelaang/Polda Kepri, dengan terlapor perempuan berinisial PAR.
Dugaan tindak pidana pengeroyokan ini terjadi di Jl Perumahan Simpang Raya, dekat dengan Perumahan Cendana RT 001,RW 001, Kelurahan Belian,Kecamat Batam Kota,Kota Batam, pada senin 28 Oktober 2024, sekira pukul 21.00 Wib.
Sementara itu, keluarga korban yang enggan namanya disebut merasa heran, karna kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan ini seolah sicuekin oleh pihak Polresta Barelang.
“Sebagai keluarga korban,saya meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polresta Barelang,segera memproses kasus ini secara profisional, ” katanya.
Untuk keperluan konfirmasi, awak media ini mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri, melalui pesan WhatsAp, namun hingga berita ini tayang,yang bersangkutan belum bersedia memberikan keterangan. (ria fahrudin)