
BINTAN – Bawaslu Kabupaten Bintan terima informasi awal dari masyarakat terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bintan, Baharuddin pada Selasa 12 November 2024 lalu.
Baharuddin diduga mengunggah foto dirinya mengenakan pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia terlihat memegang bahan kampanye berupa kaos bertuliskan logo salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2024.
Komisioner Bawaslu Bintan, Bambang mengungkapkan foto tersebut diunggah disebuah grup WhatsApp sekitar pukul 15.05 WIB pada hari yang sama.
“Menindaklanjuti informasi awal tersebut, Bawaslu Bintan segera melakukan penelusuran untuk memverifikasi informasi yang diterima, dan kemudian meregistrasi Temuan dengan nomor registrasi 01/Reg/TM/PG/Kab/10.04/XI/2024 pada tanggal 24 November 2024 untuk diproses lebih lanjut,” kata Bambang dalam keterangan realisnya, Jumat 29 November 2024.
Bambang menambahkan, setelah Temuan diregistrasi pihaknya memanggil terlapor serta saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi pada tanggal 25 dan 26 November 2024.
Berdasarkan klarifikasi yang diberikan oleh Terlapor dan saksi-saksi. Bawaslu dalam rapat pleno menyimpulkan bahwa, tindakan Baharuddin yang mengunggah foto dengan atribut kampanye mengandung dugaan pelanggaran.
Baharuddin saat ini diduga menjabat selaku Kepala Bidang (Kabid) disalah satu Dinas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bintan.
Baharuddin melanggar ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Bawaslu Kabupaten Bintan merekomendasikan temuan ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Bambang. (Oppy)