BERITABATAM.COM, Batam – Kota Batam, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau, merupakan salah satu kota yang
mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa dekade terakhir.
Desentralisasi di Indonesia, khususnya di Kota Batam, memainkan peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan rusak.
Desentralisasi memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah daerah untuk mengelola dan melaksanakan program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Salah satu landasan hukum desentralisasi di Indonesia dapat ditemukan dalam UndangUndang Dasar 1945, khususnya Pasal 18 Ayat (2) yang menegaskan bahwa Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembatuan.
Hal ini menjadi dasar legal bagi pemerintah daerah, termasuk Kota Batam, untuk menangani pembangunan infrastruktur seperti jalan raya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mendorong daerah untuk lebih mandiri dalam membuat keputusan dan mengelola sumber daya.
Berbagai Peraturan Daerah (Perda) telah dikeluarkan untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi.
Salah satunya adalah Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang mengatur prioritas pembangunan daerah dalam jangka waktu tertentu.
Perda ini menjadi panduan bagi pemerintah kota untuk fokus pada perbaikan infrastruktur, termasuk jalan yang rusak, yang krusial untuk mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi.
Dan juga Kota Batam memiliki status khusus, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Namun, tantangan yang dihadapi sering muncul seperti keterbatasan anggaran dan koordinasi antara pemerintah daerah dan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang memegang kewenangan tertentu di kota ini.
Meskipun desentralisasi memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah, solusi untuk pembangunan jalan di Kota Batam tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada satu pihak saja.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, BP Batam, dan masyarakat sangat dibutuhkan.
BP Batam sebagai pengelola kawasan perdagangan bebas memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan infrastruktur, termasuk jalan.
Selain itu, Pemerintah pusat harus memastikan bahwa anggaran yang memadai dialokasikan untuk mendukung program perbaikan jalan di daerah dengan ekonomi yang aktif seperti Batam. (ria fahrudin)
Oleh Fauziah Sandy