
BINTAN – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur atau Macan Timur berhasil ringkus pria inisial PE (22) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kasihumas Polres Bintan, IPTU Prasojo mengatakan pelaku menggasak barang berharga korban dengan cara merusak pintu belakang.
“Pelaku mengambil barang berharga dengan kerugian total Rp 3 juta di rumah korban M dijalan Barek Motor Kijang, ” kata Iptu Prasojo, Senin 4 November 2024.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Kijang Kota ini diamankan pada Kamis, 24 Oktober 2024 lalu di Desa Teluk Sebong saat sedang dirumah keluarga pacarnya.
Polisi menambahkan, bahwa pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan diproses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (Oppy)